TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 pada 19 November 2012 lalu menimbulkan protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Untuk menyatakann protesnya tersebut, ABADI akan mengajukan uji materi lewat jalur hukum.