Perusahaan Outsourcing Tolak Aturan Permenakertrans

Friday, 30 November, 2012
JAKARTA - Penetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) yang memberikan izin pekerjaan outsourcing hanya lima bidang mendapat pertentangan. Pasalnya, UU tersebut dianggap tidak sesuai.