Menakertrans: Gunakan Perusahaan Outsourcing yang Berbadan Hukum

Tuesday, 23 September, 2008
Laporan Wartawan Kompas Fabiola Ponto SURABAYA, SELASA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan pengguna jasa outsourcing menunjuk perusahaan outsourcing yang sudah berbadan hukum. "Hal itu diperlukan agar tindakan perusahaan menggunakan jasa outsourcing itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut Erman di Surabaya, Selasa (23/9)