KSPI: Laksanakan Keputusan MK tentang Outsourcing

Thursday, 12 July, 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menghimbau pada pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja Outsourcing. Keputusan MK tersebut adalah pemerintah diminta membuat permenakertrans yang baru tentang pelarangan penggunaan pekerja Outsourcing. "Kami (KSPI) himbau pada pemerintah untuk mencabut seluruh izin penyelenggara Outsourcing dan menindaklanjuti keputusan MK tentang pelarangan penggunaan Outsourcing," ujar Said Iqbal, presiden KSPI, di Jakarta, Kamis (12/07/2012).